https://www.idblanter.com/search/label/Template
https://www.idblanter.com
BLANTERORBITv101

Berkas Akan Dilimpahkan Ke Pengadilan, Perjalanan Tipu Tipu Tjipta Fudjiarta Berakhir

12/28/2017

Kontributor (Ichsan) 
SBNews- Jakarta I Kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pemberian keterangan palsu dalam jual-beli saham Hotel BCC Batam, dengan tersangka Tjipta Fudjiarta, pengusaha asal Medan, memasuki babak baru. Setelah tiga tahun disidik Bareskrim Polri, berkas Tjipta akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. (28/12/17)

Penyidik Bareskrim Polri rampung menyusun berkas kasus dugaan penipuan saham Hotel BCC dan Residence dengan tersangka Tjipta Fudjiarta. Polisi segera melimpahkan berkas itu ke Kejaksaan.

Wakabareskrim Irjen Pol Antam Novambar mengatakan, berkas tersebut awalnya bakal dikirm hari ini. Namun, pelimpahan berkas ditunda.

Kasubdit I Dittipidum Bareskrim Mabes Polri Kombes Daddy Hartadi memastikan, penyidik akan mengebut pelimpahan berkas.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor atas nama Conti Chandra, Alfonso Napitupulu, menyayangkan batalnya pelimpahan berkas perkara dengan tersangka Tjipta Fudjiarta itu. Pasalnya, kata dia, kasus ini telah lama bergulir. Ia berharap berkas segera dilimpahkan ke Korps Adhyaksa.

“Kami ya sangat menyayangkan, mengapa bisa batal hari ini,” ucapnya dikonfirmasi terpisah.

Sengketa kepemilikan hotel berbintang yang terletak di Jalan Bunga Mawar, Batu Selicin, Lubuk Baja, Batu Selicin, Lubuk Baja Batam tersebut telah lama bergulir. Kasus ini menyeret pengusaha asal Medan, Tjipta Fudjiarta, sebagai tersangka. Tjipta disangka telah memberikan keterangan palsu dan tipu daya dalam jual beli saham dan aset Hotel BCC Batam.

Kuasa hukum dari pelapor Conti Chandra, Alfonso Napitupulu menyayangkan batalnya pelimpahan berkas perkara tersangka Tjipta Fudjiarta. Pasalnya, kata dia, kasus ini telah lama bergulir. “Kami ya sangat menyayangkan, mengapa bisa batal hari ini,” ucapnya.

Dia berharap, kepolisian bisa cepat dalam melengkapi berkas yang dianggap jaksa belum lengkap atau hambatan yang membatalkan pelimpahan itu. “Harapannya agar bisa dipercepat,” kata dia.

Diketahui sengketa kepemilikan hotel berbintang yang terletak di Jalan Bunga Mawar, Batu Selicin, Lubuk Baja, Batu Selicin, Lubuk Baja, Batam, tersebut telah lama bergulir.

Kubu Conti Chandra dan Tjipta Fudjiarta saling gugat-menggugat perdata di Pengadilan Negeri Batam. Selain perdata, keduanya juga saling melapor ke pihak polisi. Terakhir, dugaan pidana penipuan dan penggelapan yang membelit Tjipta masih bergulir di Mabes Polri.

Terakhir, sengketa kepemilikan tersebut juga sudah bergulir di Ditjen AHU Kemenkumham. Laporan berasal dari Rikardo Fujiarta (anak Tjipta Fudjiarta) di Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) yang ditangani Dirjen AHU, Freddy Harris, telah dinyatakan tidak dapat diterima.