https://www.idblanter.com/search/label/Template
https://www.idblanter.com
BLANTERORBITv101

Menang Di MK, Aceh Membawa Pulang Kembali 2 Pasal UUPA Yang Pernah Dipersoalkan Pusat

1/11/2018


Kontributor (Ichsan)
SBNews - Jakarta I Ketegangan Pusat dan Aceh mengenai 2 Pasal UUPA akhirnya menemui titik terang. Putusan MK atas permohonan Judicial Review UU Pemilu yang telah Mencabut 2 Pasal UUPA, Menjadi momentum menentukan bagi rakyat Aceh. (11/01/18)

Pukul 11 siang tadi, Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan yang memenangkan tuntutan yang saya ajukan, selaku pengacara yang membela UUPA di Mahkamah Konstitusi, mewakili tuntutan rakyat Aceh. 
Alhamdulillah, kita menang. Mahkamah Konstitusi mengembalikan UUPA kepada rakyat Aceh. Keutuhan UUPA tetap terjaga.

Ini adalah kemenangan rakyat Aceh. Sebagai pengacara, kami dalam gugatan ini mewakili rakyat Aceh. Syukur mendalam, ini merupakan hasil dari usaha maksimal kita dalam beberapa persidangan sebelumnya. Terutama ini adalah berkat doa dan dukungan dari seluruh rakyat Aceh.

Sesuai dengan putusan MK tersebut, MK telah memerintahkan KPU agar menyesuaikan peraturan terkait proses pemilu di Aceh. Artinya, kewenangan kepemiluan di Aceh tetap seperti yang tercantum dalam UUPA.

" Alhamdulillah Kita Menang, Terima kasih untuk seluruh rakyat Aceh", Tutup Komarudin Komar.