https://www.idblanter.com/search/label/Template
https://www.idblanter.com
BLANTERORBITv101

STATUS QUO KESULTANAN BANTEN

11/22/2018

Penulis : Muhamad Yani Rizal (EKS TIM SEMBILAN)

Serang, 21 Nopember 2018
Sbnews.co.id – Tulisan - tulisan di medsos dan situs tentang Kesultanan Banten yang menginformasikan tentang keberadaan pihak yang mengklaim sosok Sultan Banten ke 18 dan Kawasan Banten Lama, bukan saja sekedar memberikan informasi yang diduga ilegal tetapi juga penggiringan opini untuk pengakuan terhadap keabsahan dirinya sebagai Sultan dan pemegang otoritas Kawasan Banten Lama.

Tentu saja hal tersebut tidak bisa didiamkan berlarut- larut. Harus ada upaya- upaya mengcounter dari pihak Lembaga Adat Dan Kebudayaan Banten serta para Dzuriat yang tidak/belum mengakui eksistensi Rtb HBW yang mengklaim dirinya sebagai Sultan Banten ke 18.

Tulisan- tulisan tersebut penting, untuk mengcounter penggiringan dan opini di sebagian besar masyarakat Banten yang telah terbentuk. Hal tersebut perlu dilakukan dengan tujuan untuk brain wash dan pencerahan masyarakat Banten.

Tulisan- tulisan tersebut dapat dilakukan di media massa cetak, elektronik, medsos dan majalah sejarah (historia). Baik yang cetak maupun on line.

KEABSAHAN SULTAN BANTEN
Kesultanan Banten yang telah kehilangan kedaulatan atas tahta dan teritorialnya, oleh Wiliam Herman Dandels Gubernur Jendral Belanda pada 1808 dihapus keberadaannya.

Wilayah Kesultanan Banten dibagi menjadi 3 daerah administratif setingkat kabupaten yang  masing- masing dipimpin oleh seorang bupati, dengan sebutan  Bupati Sultan :

~ Kabupaten Banten Barat, 

~ Kabupaten Banten Lor,

~ Kabupaten Banten Kidul.

Sultan Shafiudin yang secara vertikal adalah keturunan dari Sultan M. Hasanuddin menjadi Bupati Banten Barat yang berpusat di Kasemen.
Dengan dihapuskannya Kesultanan Banten sebagai pemerintahan adat dengan menjadikan 3 kabupaten administratif oleh Belanda, otomatis tidak ada lagi kedaulatan.

Eks Kesultanan Banten menjadi Wilayah Kolonial Hindia Belanda.
Pemerintah Hindia Belanda berkuasa penuh pada eks Kesultanan Banten.
Apalagi Sultan Shafiudin belakangan diasingkan ke Sidoarjo sampai wafatnya.

PENGAKUAN KEMERDEKAAN DAN PENYERAHAN KEDAULATAN
Hasil KMB di Denhagg dimana Kerajaan Belanda mengakui Kemerdekaan Republik Indonesia, otomatis seluruh wilayah Hindia Belanda diserahkan kepada Indonesia (RIS).

27 Desember 1949 berlangsung Penyerahan Kedaulatan :

~ Di Denhagg-  Belanda penyerahan kedaulatan dilakukan oleh Ratu Kerajaan Belanda Wilhelmina kepada Bung Hatta.

~ Di Jakarta dilakukan oleh Letnan Gubernur Jendral Van Mook kepada Sri Sultan Hamengku Buwono IX.

Fenomena tersebut di atas jelas merepresentasikan bahwa seluruh wilayah Hindia Belanda di nusantara, kecuali Aceh adalah kedaulatan Republik Indonesia.

KLAIM KESULTANAN BANTEN
Secara legalitas formal sangat tidak berdasar bila ada pihak yang mengklaim  dirinya sebagai Sultan Banten ke 18 dan pemegang otoritas Kawasan Banten Lama.
Hal tersebut dikarenakan :

1. Kesultanan Banten telah dihapus 210 tahun yang lalu dan telah menjadi wilayah Hindia Belanda.

2. Diperlukan legalitas formal terhadap pihak yang mengklaim dirinya dengan jabatan Sultan. Baik oleh negara, trah keluarga besar Sultan Shafiudin dan para Dzuriat.

3. Diperlukan tinjauan, apakah Kawasan Banten Lama merupakan milik negara atau hak ulayat (adat) ?

PELURUSAN SEJARAH
Diperlukan kajian mendalam tentang legalitas  keberadaan pihak yang mengklaim dirinya sebagai Sultan Banten ke 18 dan otoritas Kawasan Banten Lama, tanpa menafikan keabsahannya sebagai keturunan/trah Bupati Sultan Shafiudin.

SEMINAR DAN PENDAPAT PARA AHLI
Untuk pelurusan sejarah tentu saja diperlukan adanya seminar kajian ilmiah dari para pakar sejarah dan hukum (tata negara dan adat), pertanahan dan politik.

Hasil kajian tersebut dapat dijadikan rekomendasi ke para stakeholders untuk menetapkan sah/tidaknya pihak yang mengklaim dirinya sebagai Sultan Banten ke 18 dan pemegang otoritas Kawasan Banten Lama.
Vonis Pengadilan Agama Serang dan Pengadilan Tinggi Banten atas gugatan para Dzuriat sebenarnya untuk sementara dapat dijadikan acuan dan dasar, bahwa pihak yang mengklaim sebagai Sultan Banten 18 gugur.

Hal- hal yang kami sampaikan pada tulisan tersebut di atas, menurut pendapat kami sangat penting untuk pengakuan terhadap keabsahan pemegang otoritas Kawasan Banten Lama sebenarnya. Sekaligus solusi menetralisir friksi yang ada diantara para Dzuriat.