https://www.idblanter.com/search/label/Template
https://www.idblanter.com
BLANTERORBITv101

Komisi IV DPRD Kab. Pandeglang Minta Penegak Hukum Periksa TKSK Angsana

12/01/2018
Ketua Komisi IV DPRD Kab. Pandeglang E. Supriadi, S.Ip 


" Wajar wakil rakyat dari  Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kecewa terhadap dugaan pengkoordiniran dan penyunatan dana bantuan masyarakat.  Bukan yang pertama melainkan ada beberapa kejadian dimana bantuan langsung kepada masyarakat walau dibekali dengan juklak dan Juknis namun, oknum selalu mengakal-akali demi meraih keuntungan dalam sebuah program"

PANDEGLANG, SBNews.co.id  - Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum Tenaga Kerja Sosial Kecamatan ( TKSK ) Angsana dianggap  merugikan Kelompok Usaha Bersama Ekonomi (KUBE)  sebanyak 10  kelompok.

Hal ini membuat geram Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang E Supriadi, S.Ip. Kepada SBNews.co.id Sabtu (1/12/2018) pihaknya menilai, tindakan oknum sudah terlalu pasalnya dalam sebuah program sosial yang langsung turun ke masyarakat sudah disertai pentunjuk pelaksananaan ( Juklak ) dan Petunjuk Teknis ( Juknis ) bahkan kelompok itu sendiri telah mendapatkan pelatihan sebelumnya yang dilaksanakan di intansi yang bersangkutan.

" Saya minta kepada pihak penegak hukum untuk segera memanggil TKSK tersebut, dan harus mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya yang diduga merugikan masyarakat kelompok KUBE di kecamatan Angsana ," ujar Ketua Komisi IV dari Fraksi PPP.
Komisi IV berharap, dengan dipanggilnya TKSK yang nakal itu bisa jadi efek jera terhadap pelaku juga  contoh bagi para TKSK yang lainnya, pasalnya sering terjadi hal serupa dalam program yang lainpun yang melibatkan para pendamping program di daerah.

Perilaku seperti ini jika dibiarkan tanpa diproses hukum, akan berdampak pula pada program serupa yang melibatkan pendamping dalam program sosial ini, sehingga dengan munculnya kasus – kasus seperti ini membuat catatan buruk bagi kabupaten Pandeglang dimata pusat atau provinsi yang menyalurkan Bantuan langsung tersebut, tegasnya.

" Kita tidak ingin terjadi lagi hal seperti ini, dan jika TKSK atau pendamping yang diduga telah melakukan pemotongan, pengondisian dan pengkoordiniran atas program bantuan langsung masyarakat tidak diproses hukum, maka membuktikan Pandeglang ini sangat buruk dalam penegakan hukum," tegas E. Supriadi. ( Irf )