https://www.idblanter.com/search/label/Template
https://www.idblanter.com
BLANTERORBITv101

Busyet....Kades Banyumekar Diduga Sikat Duit Para Kuli Program RTLH

2/11/2019
Bantuan sosial berupa Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang lokusnya di desa Banyumekar kecamatan Labuan Pandeglang, sejatinya program itu sangat bermanfaat bagi penerima bahkan untuk masyarakat sekitar walau tidak mendapat plotting bantuan untuk rumahnya namun masih bisa mencicipi dari upah ongkos kerja.

Serang, SBNews.co.id - Pemerintah Desa Banyumekar diduga gelapkan upah harian tukang yang melaksanakan pembangunan RTLH sebagaimana diberitakan sebelumnya di media ini. Kades Banyumekar Hafid mengaku dirinya menerima HOK dari salah satu rekanan atau pihak pengadaan barang Dian yang beralamat di Serang.

HOK yang diberikan kepada Tukang senilai 8 juta dinyatakan tukang sudah ingkar kesepekatan pasalnya kontrak 1 rumah hingga selesai seharga 14 juta.

Saat dikonfirmasi Gunawan selaku PPTK kegiatan RTLH pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PRKP) provinsi Banten Senin (11/2/2019) mengatakan, tidak benar jika Kades atau pemerintah desa telah diberikan SK dari Dinas PRKP sebagai mandor yang menangani tenaga kerja di lokasi. 

"Pemerintah Desa diberikan SK sebagai upaya untuk bisa mengkondusifkan kecenderungan adanya cemburu sosial di lingkungan, pasalnya Kades secara normatif mengetahui keadaan masyarakat di sekitarnya," jelas PPTK.

Lebih jauh ia menjelaskan, kades dituntut untuk menyerahkan daftar para tukang yang akan melaksanakan pekerjaan rumah itu yang akan kita bayar dengan upah harian dan bukan borongan, dari ke 5 orang yang didaftarkan termasuk anggota keluarga penerima harus ambil bagian didalamya, dan kesepakatan ini telah disepakati bersama saat dikumpulkan saat sosialisasi, imbuhnya.

"Kades yang kita tunjuk sebagai mandor di desa itu tidak bisa mencairkan dana untuk HOK sebesar 14 juta 600 ribu rupiah sebelum melaporkan kepada kami bahwa pekerjaan atas rumah bantuan itu selesai, pasalnya out put bagi kami adalah rumah jadi," lanjutnya.

Hal ini dinyatakan tidak mengenai ungkapan yang dikeluarkan Kades itu apalagi atas nama Dian disini tidak ada nama tersebut, mekanismenya untuk HOK sudah jelas dan disepakati bersama. (dad)

Author

Admin