https://www.idblanter.com/search/label/Template
https://www.idblanter.com
BLANTERORBITv101

Horeee..!!! Sekda Banten Tantang Laporkan Pada Aparat Jika Ada Penyimpangan Program RTLH

2/13/2019


 
Gunawan salah satu Staff DPRKP Prov. Banten diruang kerjanya (Senin 12/2)
 
Program Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH) yang konon bekerjasama dengan TP4D yang tersebar di Provinsi Banten dinilai banyak menuai masalah, Kualitas Material dan HOK yang ramai muncul kepermukaan. Program yang jelas jelas bekerjasama dengan TP4D masih bermasalah bagaimana yang tidak didampingi.

Serang, SBNews.co.id - Terkait munculnya beberapa permasalahan yang terjadi dalam Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Pemerintah Provinsi Banten dibeberapa kabupaten, yang dimulai dari masalah ketidak sesuaian material yang diterima oleh penerima manfaat dari rekanan pihak ke tiga atas penunjukan langsung Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PRKP), hingga permasalahan ongkos tukang sebagai pekerja bantuan rumah tersebut, dalam mekanismenya untuk urusan upah atau lazim dikatakan HOK,  pihak Dinas yang telah memberikan SK terhadap Kepala Desa beserta sederet nama- nama pekerja yang diajukan oleh Kades dengan ketentuan dari Dinas adalah dibayar harian.

Namun pada pelaksanaannya dilapangan ditemukan sebagaimana diberitakan sebelumnya yakni Desa Banyumekar kecamatan Labuan bahwa, pengerjaan itu diborongkan  dengan nominal dibawah anggaran yang seharusnya dipakai upah senilai 14 juta 600 ribu.

Dengan diluarnya ketentuan atas upah tersebut hingga bermunculan permasalahan ongkos tukang, sementara DPRKP Banten menyatakan bahwa out put kami adalah rumah jadi baru bisa kami cairkan atas HOK itu, “ sengaja kita tahan uang itu sebagai jaminan agar pelaksanaan pekerjaan 1 unit rumah itu selesai, walaupun dana tersebut telah masuk rekening penerima namun kami telah melakukan kesepakatan dengan pihak bank agar jangan dikeluarkan sebelum ada rekomendasi dari pihak kami dan jika Kades mengajukan serta laporan pekerjaan telah selesai tim kami survey ke lokasi baru HOK kita cairkan,” jelas Gunawan Staf di DPRKP Banten beberapa hari lalu dikantornya.

Sementara Sekda Provinsi Banten DR. H. Ino S Raswita M.Pd  Selasa (12/2/2019) mengatakan,  RTLH kan harus baca juknisnya, gimana seharusnya kalau belum baca juknisnya ya tidak bisa memberikan komentar, yang jelas kalau ada penyimpangan dari keharusan berdasarkan juknis ya laporkan aja ke yang berwajib. Apa lagi sekarang berkaitan hibah Bansos sudah langsung ada kerja sama dengan Aparatur Penegak Hukum dari mulai, penetapan penerima, pengawasan dan pada pelaksanaannya termasuk sosialisasi kepada calon penerima, tegas Sekda. “ Ya harus diluruskan sesuai dengan aturan yang ada “, ujarnya singkat.(dad)



Author

Admin