https://www.idblanter.com/search/label/Template
https://www.idblanter.com
BLANTERORBITv101

Legalitas Koperasi Simpan Pinjam RMJ Sungailiat, Dipertanyakan!

4/08/2019
Tim LSM KCBI Babel bersama media di kantor koperasi KSP RMJ

Sungailiat (Babel), SBNews.co.id - Banyak isu yang berkembang  di masyarakat, bahwa adanya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang tak resmi, berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa warga, diduga ada salah satu KSP di Sungailiat tak resmi.

Tim Media dan LSM sambangi kantor KSP Rantau Mandiri Jaya (RMJ) di Jalan Cokro, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, guna konfirmasi tentang legalitas koperasi. Minggu (07/04/19).

Nahari Gustam selaku wakil pimpinan koperasi RMJ Sungailiat mengelak, dan tidak mampu menunjukkan berkas legalitas Koperasi tersebut saat dikonfirmasi TIM Media dan LSM.

"Mohon maaf, saya di sini baru bekerja, untuk masalah berkas legalitas koperasi ada di Pimpinan kami, tapi beliau sekarang masih di palembang", ujar Nahari Kepada TIM.

Matondang selaku pimpinan Koperasi RMJ Sungailiat juga dikonfirmasi via telepon oleh TIM, ia mengatakan sedang berada di kota Palembang.

"Ada apa pak?, posisi saya sekarang di palembang, ada keperluan apa datang ke kantor?, apabila saya sudah pulang ke sungailiat, nanti saya hubungi. tandas matondang, minggu (07/04/19).

KSP RMJ memiliki karyawan Pegawai Dinas Lapangan (PDL) 4 orang lelaki, dan 1 orang perempuan bagian kasir, serta 1 orang pimpinan di kantor, mereka tidak diikut sertakan BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan.

Salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, "gaji kami 2 juta perbulan dan tidak dapat BPJS Kesehatan maupun ketenagakerjaan", ucap karyawan.

"Status kami selaku karyawan KSP RMJ di lapangan tidak terikat kontrak, sesuka kami kerja apabila tidak tahan, maka kami buat surat pengunduran diri ke pihak pimpinan KSP", Lanjutnya.

Tanda bukti pembayaran untuk nasabah

Pihak Lain, Edi Muslim selaku Ketua PW LSM KCBI BABEL mempertanyakan secarik kertas dan stempel yang berlabelkan Koperasi RMJ.

"Kenapa di kertas bukti pembayaran tertulis Koperasi Rantau Mandiri Jaya, sedangkan di stempel tertulis Koperasi Rizki Mandiri Jaya?", tanya edi

Edi Melanjutkan, "Usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Maupun Koperasi Serba Usaha harus mengacu ke Undang Undang (UU) No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, apabila mereka melenceng dari UU tersebut, maka kita akan meminta pihak Pemerintah untuk menindak tegas usaha Koperasi tersebut", tegas edi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi dari pihak Koperasi terkait legalitas KSP RMJ. (Hdf)

Author

Admin